APLIKASI TQM (TOTAL QUALITY MANAGEMENT)
PADA LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah :
Manajemen Pendidikan Islam
Dosen Pembimbing :
Dr. H. Muhbib Abd Wahab, MA
Oleh :
Zaenal
Arifin
PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM STUDI MAGISTER
PENDIDIKAN ISLAM
KONSENTRASI MENAJEMEN
PENDIDIKAN ISLAM
INSTITUT PTIQ JAKARTA
2014
BAB I
PEDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Undang – Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah
No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pelaksanaan
penjaminan mutu di institusi pendidikan (sekolah/madrasah/pondok pesantren/PT)
merupakan kegiatan yang wajib dilakukan. Sehingga penjaminan mutu institusi
pendidikan (Quality Assurance) sesuatu yang tidak dapat diabaikan
lagi oleh sebuah institusi pendidikan. Sebab pelaksanaan penjamin mutu terpadu
atau Total Quality Assurance (TQA) di sebuah institusi
pendidikan merupakan amanah dari Undang-undang nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 21, Pasal 35 ayat 1, Pasal 50
ayat 2, Pasal 51 ayat 2 dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidkan Pasal 91 ayat 1,2,3 dan Pasal 96 ayat 1.
Banyak masalah mutu yang dihadapi dalam dunia
pendidikan, seperti mutu lulusan, mutu pengajaran, bimbingan dan latihan dari
guru, serta mutu profesionalisme dam kimerja guru. Mutu-mutu tersebut terkait
dengan mutu manajerial para pimpinan pendidikan, keterbatasan dana, sarana, dan
prasarana, fasilitas pendidikan, media, sumber belajar, alat dan bahan latihan,
iklim sekolah, lingkungan pendidikan, serta dukungan dari pihak-pihak yang
terkait dengan pendidikan tersebut berujung pada rendahnya mutu lulusan.
Mutu lulusan yang rendah dapat menimbulkan berbagai
masalah, seperti lulusan tidak dapat melanjutkan studi, tidak dapat
menyelesaikan studinya pada jenjang yang lebih tinggi, tidak dapat bekerja/tidak
diterima didunia kerja, diterima bekerja, tetapi tidak berprestasi, tidak dapat
mengikuti perkembangan masyarakat dan tidak produktif. Lulusan tidak produktif
akan menjadi beban masyarakat, menambah biaya kehidupan dan kesejahteraan
masyarakat, serta memungkinkan menjadi warga yang tersisih dari masyarakat.
Banyaknya masalah yang diakibatkan oleh lulusan
pendidikan yang tidak bermutu, upaya-upaya atau program untuk meningkatkan mutu
pendidikan merupakan hal yang amat penting. Sehubungan dengan persoalan
tersebut, pemerintah telah mngeluarkan berbagai peraturan perundang
– undangan yang mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Undang
– undang Sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 mengaskan bahwa pengendalian dan
evaluasi mutu pendidikan harus dilakukan, baik terhadap program maupun terhadap
institusi pendidikan secara berkelanjutan. Begitu pula dalam peraturan
pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dijelaskan bahwa penetapan Standar Nasional
Pendidikan (SNP) untuk mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Lembaga pendidikan Islam sebagai wadah proses
penanaman nilai-nilai pendidikan Islam sekaligus pemegang amanat pendidikan
Nasional pun bermasalah dengan mutu, banyaknya lulusan lembaga pendidikan Islam
yang tidak berprestasi dan kurang tertanamnya nilai-nilai Islami menjadi bukti
mutu lembaga pendidikan Islam belum sesuai harapan, dalam upaya perbaikan memerlukan
Total Quality Manajemen (TQM) dalam rangka menjamin lulusannya sesuai dengan
tujuan visi dan misi lembaga pendidikan Islam.