Aku-Rektor-dan kawan-kawan

Acara Itikaf Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor Di Ciloto Puncak

Acara Wisuda

Langkah Awal Menuju Cita-cita

Foto Guru-guru Acara Wisuda

SMP AMALIAH CIAWI BOGOR

Cita-Cita

Mesti Harus Merangkak

Merindukan Rasulullah

Masjid Nabawi

Kamis, 17 April 2014

Aplikasi TQM Pada Lembaga Pendidikan Islam

APLIKASI TQM (TOTAL QUALITY MANAGEMENT)
PADA LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah :
Manajemen Pendidikan Islam
Dosen Pembimbing :
Dr. H. Muhbib Abd Wahab, MA


Oleh :
Zaenal Arifin



PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM STUDI MAGISTER PENDIDIKAN ISLAM
KONSENTRASI MENAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
INSTITUT PTIQ JAKARTA
2014

BAB  I
PEDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,  pelaksanaan penjaminan mutu di institusi pendidikan (sekolah/madrasah/pondok pesantren/PT) merupakan kegiatan yang wajib dilakukan. Sehingga penjaminan mutu institusi pendidikan (Quality Assurance) sesuatu yang tidak dapat diabaikan lagi oleh sebuah institusi pendidikan. Sebab pelaksanaan penjamin mutu terpadu atau Total Quality Assurance (TQA) di sebuah institusi pendidikan  merupakan amanah dari Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 21, Pasal 35 ayat 1, Pasal 50 ayat 2, Pasal 51 ayat 2 dan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidkan Pasal 91 ayat 1,2,3 dan Pasal 96 ayat 1.
Banyak masalah mutu yang dihadapi dalam dunia pendidikan, seperti mutu lulusan, mutu pengajaran, bimbingan dan latihan dari guru, serta mutu profesionalisme dam kimerja guru. Mutu-mutu tersebut terkait dengan mutu manajerial para pimpinan pendidikan, keterbatasan dana, sarana, dan prasarana, fasilitas pendidikan, media, sumber belajar, alat dan bahan latihan, iklim sekolah, lingkungan pendidikan, serta dukungan dari pihak-pihak yang terkait dengan pendidikan tersebut berujung pada rendahnya mutu lulusan.
Mutu lulusan yang rendah dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti lulusan tidak dapat melanjutkan studi, tidak dapat menyelesaikan studinya pada jenjang yang lebih tinggi, tidak dapat bekerja/tidak diterima didunia kerja, diterima bekerja, tetapi tidak berprestasi, tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat dan tidak produktif. Lulusan tidak produktif akan menjadi beban masyarakat, menambah biaya kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, serta memungkinkan menjadi warga yang tersisih dari masyarakat.
Banyaknya masalah yang diakibatkan oleh lulusan pendidikan yang tidak bermutu, upaya-upaya atau program untuk meningkatkan mutu pendidikan merupakan hal yang amat penting. Sehubungan dengan persoalan tersebut, pemerintah telah mngeluarkan berbagai  peraturan perundang – undangan yang mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Undang – undang Sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 mengaskan bahwa pengendalian dan evaluasi mutu pendidikan harus dilakukan, baik terhadap program maupun terhadap institusi pendidikan secara berkelanjutan. Begitu pula dalam peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dijelaskan bahwa penetapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Lembaga pendidikan Islam sebagai wadah proses penanaman nilai-nilai pendidikan Islam sekaligus pemegang amanat pendidikan Nasional pun bermasalah dengan mutu, banyaknya lulusan lembaga pendidikan Islam yang tidak berprestasi dan kurang tertanamnya nilai-nilai Islami menjadi bukti mutu lembaga pendidikan Islam belum sesuai harapan, dalam upaya perbaikan memerlukan Total Quality Manajemen (TQM) dalam rangka menjamin lulusannya sesuai dengan tujuan visi dan misi lembaga pendidikan Islam.