KEMERDEKAAN
MENGELUARKAN PENDAPAT
1.
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan salah
satu hak asasi pribadi (personal rights). Kemerdekaan mengeluarkan pendapat di
muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan, ulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Penyampaian pendapat dapat dilakukan secara
a.
Lisan seperti pidato, orasi, dialog, diskusi
b.
Tertulis sepert pamflet, petisi, surat, gambar,
spanduk.
c.
Cara lain seperti mogok makan, tutup mulut
3.
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat memiliki arti
penting bagi pelaksanaan hak asasi manusia yang lain. Hak asasi manusia akan
dapat dilaksanakan apabila ada kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
4.
Tujuan pengaturan kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum :
a.
Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
b.
Mewujudkan perlindungan hukum dalam kemerdekaan
menyampaikan pendapat
c.
Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya
partisipasi dan kreatifitas warga negara
d.
Menepatkan tanggung jawab sosial , tanpa
mengabaikan kepentingan perseorangan/kelompok
5.
Landasan
hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat :
a.
Pasal
28 dan pasal 28 E UUD Negara RI Tahun 1945
b.
UU
No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
c.
UU
No 40
tahun 1999 tentang Pers
d.
UU
No 31 tahun 2002 tentang Partai Politik
e.
UU
No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
f.
Pasal
19 Piagam PBB tentang Hak Asasi (UDHR)
6.
Bentuk
penyampaian pendapat di muka umum :
a.
Unjuk rasa (demonstrasi),
adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan. Tulisan, dan sebagainya secara
demonstratif di muka umum
b.
Pawai, adalah cara menyampaikan
pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
c.
Rapat Umum, adalah pertemuan terbuka yang
dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema
tertentu
d.
Mimbar Bebas, adalah kegiatan
menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.
7.
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dilarang dilaksanakan pada :
a.
Tempat
di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah
sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat,
dan obyek penting nasional.
b.
Pada
hari besar nasional, seperti hari besar keagamaan, hari kemerdekaan.
8. Hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum :
a. Mengeluarkan pikiran
secara bebas
b.
Memperoleh perlindungan hukum
9.
Kewajiban warga negara
dalam menyampaikan pendapat :
a.
Menghormati hak dan kebebasan orang lain
b.
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c.
Menaati hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku
d.
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban
umum
e.
Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
10.
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah :
a.
Melindungi hak asasi manusia
b.
Menghargai asas legalitas (hukum)
c.
Menghargai prinsip praduga tak bersalah
d.
Menyelenggarakan pengamanan
11.
Asas-asas dalam menyampaikan pendapat di muka
umum :
a.
keseimbangan hak dan kewajiban
b.
musyawarah mufakat
c.
kepastian hukum dan keadilan
d.
proposionalitas (seimbang)
e.
manfaat
12.
Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum :
a.
Wajib meberitahukan secara tertulis kepada
kepolisian
b.
Pemberitahuan disampaiakan oleh orang yang
bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok
c.
Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 jam
sebelum kegiatan dilakukan.
13.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Bebas memiliki arti warga negara
memiliki kebebasan dalam menyampaiakn pendapat, tanpa rasa takut, paksaan,
ancaman dari pihak lain. Bertanggung jawab berarti dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundangan. Kebebasan yang dimiliki bukan bebas tanpa batas, tetapi
dibatasi tanggung jawab dan kewajiban terhadap orang lain, masyarakat, bangsa
dan negara.
14.
Akibat pembatasan kemerdekaan menyampaikan
pendapat, antara lain :
a.
Muncul sikap tidak peduli masyarakat
b.
Kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah
c.
Terbentuk kekuasaan yang otoriter
d.
Terhambat perkembangan demokrasi
e.
Mematikan kreatifitas dan aspirasi rakyat
f.
Menimbulkan kerawanan dan kerusuhan sosial
15.
Sikap positif yang perlu dikembangkan dalam
kemerdekaan mengeluarkan pendapat, antara lain :
a.
Menghormati pendapat orang lain
b.
Tidak memaksakan pendapat atau kehendak kepada
orang lain
c.
Mengutamakan musyawarah mufakat
d.
Menaati peraturan perundangan yang berlaku
e.
Menyampaiakn kritik bersifat membangun
f.
Mnggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyingung
perasaan orang lain
g.
Menjaga ketertiban dan keamanan
h.
Tidak menggangu hak kebebasan orang lain
i.
Menjaga persatuan dan kesatuan
0 komentar:
Posting Komentar