Hak mendapatkan ayah sholeh dan ibu yang sholehah
Materi ini adalah materi paling sulit menurut saya karena saya
sendiri sedang berada pada posisi ini yakni sedang berusaha menunaikan hak anak saya, yakni mendapatkan ibu yang sholehah. mudah-mudahan bukan karena saya
belum melewati fase kemudian para sahabat tidak jadi melihat teori-teori yang
ada, teori yang di ajarkan baginda Rasulullah SAW.
Menjadi suatu hal yang wajar bagi pemuda dan pemudi yang telah
mencapai umur 20 tahun atau 20 tahun keatas mempersiapkan dirinya untuk
menjalani hidup berumah tangga. Bahkan mungkin sudah disiapkan jauh-jauh hari ketika di bangku sekolah. Namun tidak pula
dipungkiri ada sebagian remaja lebih memilih menunda untuk berumah tangga
karena merasa lebih suka sendiri dengan kebebasannya. Dinamika ini selalu hadir
dalam kehidupan remaja baik muslim dan non muslim.
Sejatinya hukum menikah dalam Islam terbagi atas beberapa hukum
yakni Wajib, Sunnah, Makruh dan Haram. Dan menjadi suatu hal terpenting adalah
niat dari sebuah pernikahan. Pembahasan ini tidak saya jelaskan karena ketidak
sempurnaan pemahaman saya untuk masalah hukum ini saya merekomendasikan para
sahabat untuk bertanya kepada yang lebih faham, he J..
Memilih atau dipilih..!
Dalam kitabnya Nashihatul Mulk Al Mawardi menganggap bahwa memilih
istri yang baik merupakan hak anak atas bapaknya, hal tersebut beliau kutip
dari perkataan Sayyidina Umar bin Khatab
: Hak yang pertama untuk anak dipilihkan baginya seorang ibu sebelum ia
dilahirkan ; yang cantik, mulia, taat beragama, terhormat, cerdas, berakhlak
terpuji, teruji kecerdasannya dan kepatuhannya terhadap suami.
Islam sebagai agama Rahmatan lil ‘alamin mengajarkan kepada
umatnya dalam mempersiapkan keluarga termasuk dalam menentukan kriteria
pasangan hidup.
Sabda Rasulullah Saw :
عن ابي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى
الله عليه وسلم قال تنكه المرأة لاربع لمالهاو لنسبها و لجمالها ولدينها فظفر بدات
الدين تربت يداك (رواه البخرى)
Dari Abu Hurairah
ra, dari nabi Saw. Bersabda “ perempuan itu dinikahi empat hal: karena
hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah perempuan
yang beragama, niscaya kamu akan beruntung.”.[1]
Kriteria dalam hadits ini dijelaskan bahwa keberuntungan bagi
seseorang laki-laki memilih pasangan hidupnya mendahulukan agamanya dari
kecantikannya, keturunannya dan hartanya.
Kepemilikan takwa yang tanpak pada diri anak
kebanyakan karena mengikuti kedua orang tuanya atau salah satunya atau pamannya. Ada petunjuk kenabian yang
menunjukkan hal ini dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Adiy dan Ibnu
Asakir dari Aisyah radhiyallahu anha., bahwa Nabi Muhammad Shalallahu
‘alaihi Wassalam bersabda :
تخيروا
لنطفكم, فإن النساء يلدن أشباة إخوانهن وأهواتهن
Artinya : Pilihlah untuk sperma kalian,
sebab kaum wanita akan melahirkan seperti saudara laki-laki atau saudara
perempuan mereka.
Ad Daruquthni meriwayatkan dari Aisyah :
قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم إختاروا لنطفكم المواضع الصالجة
Artinya : Rasulullah
Shallallahu’alaihi Was Sallam bersabda : “Pilihlah untuk sperma kalian
tempat-tempat yang baik.”
Diantara hak suami adalah
mencari tahu sampai sejauhmana wawasan istrinya. Sebab wawasan ini akan
membantu sang istri untuk mengatur rumah tangga dan memberikan pendidikan yang
baik kepada anak-anaknya. Dan bagi wanita dipersilahkan untuk mempelajari ilmu
pengetahuan apa saja dengan tata cara yang sesuai dengan kesempurnaannya
sebagai seorang wanita.
Sebuah Kata mutiara
menggambarkan tentang suami-istri : “Sesungguhnya suami-istri persis seperti
satu bait syair, tidaklah baik sebuah syair apabila baris pertama indah
sementara baris keduanya buruk.[2]
Demikian pula pada calon
istri Islam menetapkan kriteria-kriteria kualitas calon suami yang pantas
dipilih untuk menjadi pendamping hidupnya. Islam juga menggariskan bahwa calon
suami yang harus dipilih adalah yang memiliki kualitas moral dan agama yang
tinggi.[3] Rasulullah Saw. Bersabda :
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم ادا خطب اليكم من ترضون دينه و خلقه فزوجه الا تقعلوا تكن
فتنة في الا رض و فساد عريض (رواه الترمزي)
“Dari Abu Hurairah Ra. Berkata. Rasulullah
Saw berkata : apabila ada orang yang baik agama dan budi pekertinya meminang
kepada ( anak-anak perempuan dan kerabat-kerabatmu ) maka kawinkanlah ia
kepadanya. Jika hal itu tidak kamu kerjakan akan menjadi fitnah dan bencana
yang amat besar di atas bumi.
Berdasarkan dari penjelasan hadits diatas
memilih merupakan suatu hal yang mutlak dan harus dilakukan, baik bagi
laki-laki maupun perempuan. Seorang perempuan pun boleh menolak pernikahan yang
dipaksakan oleh kedua orang tuanya, karena Islam memberikan hak yang sama bagi
perempuan dalam memilih pasangan hidupnya. Di sinilah awal mula calon orang tua
memiliki kewajiban yang harus dilakukan untuk memilihkan ibu atau ayah yang
baik bagi anak-anaknya.
Di masyarakat kita menjadi suatu hal yang tidak
wajar bila seorang wanita yang menawarkan diri kepada seorang laki-laki. Wanita hanya menanti sedangkan lelaki mencari.
Sejarah mencatat bahwa
ada seorang sahabiyah menawarkan diri kepada Rasulullah untuk menjadikannya
seorang istri dan ini mejadi dalil diperbolehkannya seorang perempuan
menawarkan diri kepada seorang laki-laki shaleh adalah sebagai berikut :
Dari Thabit al Bunani : ia berkata : “Ketika
aku bersama Anas sedang ia besama putrinya, anas berkata : telah datang seorang
wanita kepada Rasulullah menawarkan diri kepadanya, ia berkata : Wahai
Rasulullah aku datang untuk menghibahkan diriku untukmu.” Maka putri Anas
berkata : alangkah tidak malunya orang itu, oh alangkah hinanya. Anas berkata:
“ Ia lebih baik darimu. Dia mengiginkan Nabi, maka ia menawarkan dirinya sendiri
kepada baginda Rasulullah (HR. Bukhori).
[1] Muhammad bin Ismail al- Bukhari, sahih al- Bukhari, (Bairut, Darul
Qalam, 1987), hadis nomor, 4700, juz III,h. 395.
[2] Lihat buku “Propetic Parenting Cara Nabi Shallallahu ‘alaihis
Salam Mendidik Anak, Yogyakarta : Pro U Media 2010.
[3] Al- Turmudzi, Sunan Al- Turmudzi. ( Bairut, Dar Ihya al Turats
al arabi), nomor hadis 1955, juz II, h. 75.
0 komentar:
Posting Komentar